Hukum Memakan Harta Anak Yatim Piatu
Sesungguhnya orang orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala nyala neraka.
Hukum memakan harta anak yatim piatu. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu maka hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barangsiapa yang miskin maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu maka hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barangsiapa yang miskin maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Ketika allah azza wa jalla menurunkan ayat janganlah kamu mendekati harta seorang anak yatim piatu kecuali dengan cara yang hak dan sesungguhnya individu individu yang memakan harta seorang anak yatim piatu dengan dzolim ayat ini berangkat dari keadaan individu individu yang mengasuh seorang anak yatim piatu dimana mereka memisahkan makanan mereka dan. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa gesa membelanjakannya sebelum mereka dewasa.
An nisa 4 10 as sudi rahimahullah berkata orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan nyala api keluar dari mulutnya telingannya hidungnya dan matanya. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu maka hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barangsiapa yang miskin maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Sesungguhnya orang orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala nyala neraka. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa gesa membelanjakannya sebelum mereka dewasa.
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa gesa membelanjakannya sebelum mereka dewasa. Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak dan salah satu diantara perkara yang rasulullah sebutkan adalah memakan harta anak yatim hr. Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim yaitu tidak diperbolehkan dan dosa. Dari ibnu abbas ia berkata.
Memakan harta anak yatim merupakan salah satu perbuatan tercela dan dosa besar ancaman dan siksaan yang luar biasa nan pedih akan menunggu orang orang yang memakan harta anak yatim piatu sekarang coba teman teman berfikir dan melihat sendiri banyak panti asuhan atau yayasan yang berkedok menolong dan merawat anak yatim padahal mereka memakan harta tersebut sungguh mereka menantikan azab. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu maka hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan.